Kepala Divisi Yankumham Kaltim Ingatkan Tanggung Jawab Pejabat Notaris Pengganti

Samarinda - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sri Lastami melantik dan mengambil sumpah/ janji jabatan 2 (dua) orang Notaris Pengganti di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Notaris pengganti kota Samarinda Nur Ismi Hanifah, S.H., M.Kn, Notaris pengganti Kota Balikpapan Fildza Salsabila, S.H., M.Kn yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Lastami menyampaikan bahwa Notaris pengganti merupakan seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan. Oleh karena Notaris Pengganti merupakan pejabat yang sementara waktu menjalankan tugas dan jabatan Notaris.
“Bentuk kewenangan Notaris Pengganti adalah delegasi, yang ditunjukkan dengan karakteristik berupa pendelegasian kewenangan dari pejabat Notaris yang menjalankan cuti, sakit atau berhalangan,” ungkap Sri Lastami.
Penyerahan kewenangan haruslah berdasarkan kekuatan hukum serta kewenangan yang telah didelegasikan dan berakhir dengan notaris yang memberikan kewengan selesai menjalankan cuti, sakit atau berhalangan serta protokol notaris diserahkan kembali. Lebih lanjut dijelaskan oleh Sri Lastami bahwa Notaris pengganti sebagaimana halnya Notaris merupakan pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang berwenang membuat akta otentik dan dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta tersebut.
Diakhir sambutannya, Sri lastami menyampaikan kepada notaris pengganti yang baru selesai dilantik, bahwasanya dalam menjalankan profesi kenotariatan sebaiknya tetap patuh pada ketentuan Undang-Undang dan Ketentuan yang ada, karena pada prinsipnya tindakan seorang notaris maupun notaris pengganti sama tanggung jawabnya.
Sumber: Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim

Form Komentar